SELAMAT DATANG DI KUA KECAMATAN SUMBERBARU KABUPATEN JEMBER

KUA SUMBERBARU JEMBER

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Cari Blog Ini

Rabu, 18 Oktober 2017

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KUA


TUGAS POKOK DAN  FUNGSI KUA
Tugas Kementerian Agama adalah melaksanakan sebagian tugas pemerintahan di bidang agama. Perkembangan tugas dan fungsi tersebut semakin meningkat seiring dengan tuntutan pelayanan dari masyarakat yang semakin komplek, tugas seberat itu kemudian di derefasikan kepada seluruh satuan kerja yang ada di Kementerian Agama, dari tingkat pusat sampai daerah, tidak ketinggalan KUA sebagai unit terdepan dalam pelayanan langsung kepada masyarakat.
Dengan demikian diperlukan tidak hanya sumber daya manusia yang handal dan kredibel, tetapi juga sarana dan prasarana yang cukup bahkan lebih dari cukup, berikut sistem manejemen yang memadai untuk mampu memahami dan mengelola seluruh aktifitas kegiatan. Menyadari hal tersebut, KUA Kecamatan Sumberbaru telah merumuskan landasan kinerja, berupa visi, misi, motto, kode etik, analisa swot,  strategi, pendekatan dan perencanaan yang kesemuanya itu diharapkan mampu menjadi motor penggerak seluruh unsur dan komponen KUA Sumberbaru demi terlaksananya pembangunan keagamaan di masyarakat.
Tugas Pokok dan Fungsi KUA
Dalam PMA No. 34 tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, pasal 1 dinyatakan bahwa Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat KUA adalah Unit Pelaksana Teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota .yang bertugas melaksanakan, layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya.
Adapun  fungsi  KUA sebagaimana di sebutkan  dalam pasal 3 PMA Nomor 34 2016 ayat (1) adalah:
1.        Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
2.        Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam
3.        Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan
4.        Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
5.        Pelayanan bimbingan kemasjidan
6.        Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syari’ah
7.        Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam
8.        Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan
9.        Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.
Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KUA kecamatan dapat melaksanakan fungsi layanan bimbingan manasik haji bagi Jamaah Haji Reguler
 PMA Nomor 34/2016 dimaksud juga menetapkan beberapa prinsip yang harus di laksanakan berkenaan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KUA sebagaiman tersebut diatas, diantaranya :
a. KUA Kecamatan dikoordinasikan oleh Kepala Seksi atau Penyelenggara yang membidangingi urusan agama Islam di Kantor Kementerian Agama kabupaten/ Kota.
b.   Kepala KUA di jabat oleh penghulu dengan tugas tambahan dan merupakan bukan jabatan struktural..
c.  Dalam pelaksanaan tugasnya, kepala KUA di bantu oleh pertama: Petugas Tata Usaha yang mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga dan pelaporan. kedua ; Kelompok Jabatan Fungsional baik funsional tertentu yaitu penghulu dan penyuluh Agama Islam maupun fungsional umum lainnya sesuai bidang keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang –undangan.
d.      Dalam  pelaksanaan tugas dan fungsinya, KUA Kecamatan harus mempunyai peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di wilayah KUA Kecamatan
e.  KUA Kecamatan wajib mempunyai dokumen analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan KUA Kecamatan
f.   KUA Kecamatan harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan KUA Kecamatan sendiri, maupun dalam hubungan dengan lembaga lain yang terkait.
g. Kepala KUA Kecamatan bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah di tetapkan.
h.   KUA Kecamatan wajib mengembangkan tata hubungan dan membangun kerja sama dengan semua instansi vertikal Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah.
i.  Kepala KUA Kecamatan wajib melaksanakan pengendalian internal, melakukan penilaian kinerja, mematuhi ketentuan perundang undangan, dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan secara berkala.

j.    Kepala KUA Kecamatan menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota yang secara fungsional mempunai hubungan kerja dengan KUA Kecamatan.
Lebih Lengkap bisa baca  di PMA NO. 34 Tahun 2016

Selasa, 17 Oktober 2017

MOTTO KUA KEC. SUMBERBARU

MOTTO

MELAYANI DENGAN PESONA DAN SENYUM DALAM KERANGKA LIMA ( 5 ) NILAI BUDAYA KERJA, YAITU : INTEGRITAS, PROFESIONALITAS, INOVASI, TANGGUNG JAWAB, DAN KETELADANAN.

VISI DAN MISI



VISI DAN MISI KUA KEC. SUMBERBARU
VISI :

Bila dilihat dari tupoksinya Kantor Urusan Agama lebih banyak berurusan dengan pelayanan publik dengan demikian Maka Visi Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumberbaru adalah Terwujudnya KUA Sumberbaru sebagai kantor pelayanan yang profesional, ikhlas dan amanah agar tercipta masyarakat Kecamatan Sumberbaru yang religious dan sejahtera.  Visi Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumberbaru ini mengacu kepada visi Kementerian Agama RI yaitu “Terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, mandiri, dan sejahtera lahir dan bathin.”

MISI :

Untuk dapat mencapai visi yang ditetapkan, misi yang dirumuskan Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumberbaru adalah :
a.       Meningkatkan kualitas pelayanan nikah dan rujuk berbasis IPTEK
b.      Mewujudkan validitas data dan informasi dengan mudah, cepat dan akurat
c.       Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia KUA yang handal dan professional
d.      Memberdayakan peran ulama dan penyuluh agama sebagai motivator dan fasilitator dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama
e.      Mengoptimalkan bimbingan masyarakat dalam mewujudkan keluarga sakinah
f.        Menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perwakafan, zakat, infaq dan shadaqah

SEJARAH KUA KEC. SUMBERBARU

Sekilas Sejarah Berdirinya Kantor Urusan Agama


Jauh sebelum bangsa Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia sudah mempunyai lembaga kepenghuluan yaitu semenjak berdirinya Kesultanan Mataram. Pada saat itu Kesultanan Mataram telah mengangkat seseorang yang diberi tugas dan wewenang khusus di bidang kepenghuluan. Pada masa Pemerintahan Kolonial Belanda, Lembaga Kepenghuluan sebagai lembaga swasta yang diatur dalam suatu Ordonansi, yaitu Huwelijk Ordonantie S. 1929 No. 348 jo S. 1931 No. 467, Vorstenlandsche Huwelijk Ordonantie S. 1933 No. 98 dan Huwelijs Ordonantie Buetengewesten S 1932 No. 482. Untuk Daerah Vorstenlanden dan seberang diatur dengan Ordonansi tersendiri. Lembaga tersebut dibawah pengawasan Bupati dan penghasilan karyawannya diperoleh dari hasil biaya nikah, talak dan rujuk yang dihimpun dalam kas masjid.
Kemudian pada masa Pemerintah Pendudukan Jepang, tepatnya pada tahun 1943 Pemerintah Pendudukan Jepang di Indonesia mendirikan Kantor Shumubu (KUA) di Jakarta. Pada waktu itu yang ditunjuk sebagai Kepala Shumubu untuk wilayah Jawa dan Madura adalah KH. Hasyim Asy’ari pendiri Pondok Pesantren Tebuireng Jombang dan pendiri Jam’iyyah Nahdlatul Ulama. Sedangkan untuk pelaksanaan tugasnya, KH. Hasyim Asy’ari menyerahkan kepada putranya K. Wahid Hasyim sampai akhir pendudukan Jepang pada bulan Agustus 1945.
Sesudah merdeka, Menteri Agama H. M. Rasjidi mengeluarkan Maklumat No. 2, tanggal 23 April 1946 yang isi maklumat tersebut mendukung semua lembaga keagamaan dan ditempatkan kedalam Kementrian Agama.
Departemen Agama adalah departemen perjuangan. Kelahirannya tidak dapat dipisahkan dengan dinamika perjuangan bangsa. Pada saat bangsa ini berjuang mempertahankan kemerdekaan yang baru saja diproklamirkan, maka lahirlah Kementrian Agama. Pembentukan Kementrian Agama tersebut selain untuk menjalankan tugasnya sebagai penanggungjawab realisasi Pembukaan UUD 1945 dan pelaksanaan pasal 29 UUD 1945, juga sebagai pengukuhan dan peningkatan status Shumubu ( Kantor Urusan Agama Tingkat Pusat ) pada masa penjajahan Jepang.
Berdirinya Departemen Agama Republik Indonesia, tepatnya pada tanggal 3 Januari 1946. yang tertuang dalam Penetapan Pemerintah No. 1/SD Tahun 1946 tentang Pembentukan Kementrian Agama, dengan tujuan Pembangunan Nasional yang merupakan pengamalan sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian, agama dapat menjadi landasan moral dan etika bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan pemahaman dan pengamalan agama secara benar diharapkan dapat mendukung terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, mandiri, berkualitas sehat jasmani rohani serta tercukupi kebutuhan material dan spiritualnya.
Guna mewujudkan maksud tersebut, maka di Daerah dibentuk suatu Kantor Agama. Untuk di Jawa Timur sejak tahun 1948 hingga 1951, dibentuk Kantor Agama Provinsi, Kantor Agama Daerah (Tingkat Karesidenan) dan Kantor Kepenghuluan (Tingkat Kabupaten) yang merupakan perpanjangan tangan dari Kementrian Agama Pusat bagian B, yaitu : bidang Kepenghuluan, Kemasjidan, Wakaf dan Pengadilan Agama.
Dalam perkembangan selanjutnya dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, maka Kantor Urusan Agama (KUA) berkedudukan di wilayah Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota yang dikoordinasi oleh Kepala Seksi Urusan Agama Islam/Bimas Islam/Bimas dan Kelembagaan Agama Islam dan dipimpin oleh seorang Kepala, yang tugas pokoknya melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan. Dengan demikian,  eksistensi KUA Kecamatan sebagai institusi pemerintah dapat diakui keberadaannya, karena memiliki landasan hukum yang kuat dan merupakan bagian dari struktur pemerintahan di tingkat Kecamatan.
Awalnya KUA Kec. Sumberbaru bertempat di Masjid Besar Al Ikhlas dan mulai tahun 1985 menempati di Jalan PB Sudirman 09 Sumberbaru. Lahan yang baru berjumlah 945 M2 yang merupakan tanah milik Pemda. Semoga dalam waktu dekat akan diajukan menjadi Hak Milik Kementerian Agama. 

Letak Geografis

Kecamatan Sumberbaru terletak di sebelah barat Kabupaten Jember, kurang lebih 60 km dari pusat pusat pemerintahan Kabupaten Jember. Kecamatan Sumberbaru berbatasan dengan beberapa Kecamatan lain, di antaranya; timur berbatasan dengan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember, barat berbatasan dengan Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang, Utara berbatsan dengan Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo dan selatan berbatasan dengan Kecamatan Jombang Kabupaten Jember. Wilayah Sumberbaru mempunyai luas wilayah kurang lebih 7.000.000 m2.
Letak belakang geografis seperti itu sedikit banyak/bahkan berpengaruh terhadap suprastruktur kehidupan masyarakat Kecamatan Sumberbaru baik segi ekonomi, sosial, politik maupun budaya. Dalam konteks mikro ekonominya, masyarakat Sumberbaru dihidupi dengan mata pencaharian. Pada umumnya pekerjaan yang sehari-hari dilakukan masyarakat Sumberbaru pada pertanian, bahkan pertanian biasa dibilang pekerjaan mayoritas kemudian disusul dengan pekerjaan lain , misalnya wiraswasta, perdagangan, karyawan pabrik bahkan ada juga yang menjadi PNS, militer, dan polisi. Hal ini ditandai dengan naiknya taraf kehidupan dan tingkat pendidikan masyarakat Sumberbaru.
Secara fisik Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sumberbaru terletak di jalan PB Sudirman 09 Sumberbaru. Bangunan fisik luas 953 m2  luas halaman parkir 841 m2  ini di bangun di atas area sawah milik PEMDA, yang pernah juga menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) pada Tahun 1958. Sebelum berada dilokasi yang sekarang, KUA Kecamatan Sumberbaru sudah mengalami perpindahan sebanyak 1 (satu) kali., yang sampai sekarang di antaranya pernah bertempat di Masjid Besar Sumberbaru. Kecamatan Semboro terdiri dari 10 Desa, Dengan rincian sebagai berikut : Desa Yosorati, Desa Pringgowirawan, Desa Jatiroto, Desa Karangbayat, Desa Rowotengah, Desa Gelang, Desa Kaliglagah, Desa Jamintoro, Desa Jambesari dan Desa  Sumberagung.
Letak Geografis KUA Kec. Sumberbaru berada di Lintang selatan 8.1182246 dan Bujur Timur 113.3876442 (Google Map)
Nama

: Drs.Aksen Nurul Haq, MHI
Tempat/Tgl. Lahir : Jember, 25 Nopember 1966
Warganegara : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil

Nama Isteri : Ida 
Pengalaman Jabatan
1. Staf KUA Pada KUA Kec. Sukorambi
2. Wakil PPN Pada KUA Kec. Bangsalsari
3. Kepala Pada KUA Kec. Sukorambi
4. Kepala Pada KUA Kec. Bangsalsari
5. Kepala Pada KUA Kec. Silo 6. Kepala Pada KUA Kec. Balung
7. Kepala Pada KUA Kec. Jelbuk
8. Kepala Pada KUA Kec. Sumberbaru

 Pendidikan :

1. SDN Tahun Lulus 1981
2. MTsN Tahun Lulus 1984
3. MAN Tahun Lulus 1987
4. Strata Satu (S1) Tahun Lulus

Kamis, 12 Oktober 2017


 kata pengantar

                  Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Allah Swt. Atas karunia dan rahmatNya, sehingga pada tahun anggaran 2017 dapat kami buatkan Blogspot KUA Kec. Sumberbaru Kab. Jember Provinsi Jawa Timur yang meliputi seluruh kegiatan baik yang bersifat prioritas maupun pokok atau rutin.
Maksud dan tujuan Blogspot ini merupakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumberbaru. Kiranya patut disyukuri bahwa Blogspot ini sebagai manifestasi ungkapan Kinerja Kantor. Sekaligus sebagai reka usaha untuk menghimpun secara dokumentatif semua data dan kegiatan serta evaluasinya.
            Pembuatan Blogspot berisi kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dan juga merupakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas program kerja.
            Sungguh pun kami telah mengupayakan dengan seoptimal mungkin, namun kami menyadari sepenuhnya bahwa Blogspot tersebut belum dapat sepenuhnya tertata secara sempurna, karena berbagai hal dan keterbatasan yang ada. Oleh sebab itu kepada bapak dan pihak-pihak terkait mohon saran dan petunjuk guna lebih menyempurnakan dan menuntaskan tugas-tugas kami mendatang bisa melalui email kami " kuasumberbaru22@gmail.com "
            Akhirnya atas segala kekurangan dan ke khilafan kami, mohon maaf dan semoga blogspot ini bermanfaat adanya.


Sumberbaru, 13 Oktober 2015
K E P A L A


Drs. Aksen Nurul haq,MHI
NIP. 1966 1125 1989 031 004